Bea Cukai Bengkulu Tindak 746.276 Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 24-08-2025 16:01:46
Sebagai wujud nyata Bea Cukai dalam memerangi barang kena cukai ilegal dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Selama periode Juli 2025, Bea Cukai Bengkulu bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer II/1 Bengkulu menindak 746.276 batang rokok ilegal dari berbagai tempat. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, sebagai bagian dari langkah strategis nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal.
#BeaCukaiMakinBaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses