Bea Cukai Bengkulu Menghadiri Sosialisasi Peraturan Badan Karantina Nomor 5 Tahun 2025
Di publish pada 24-08-2025 16:12:15
Sebagai salah satu bentuk sinergitas antar instansi pemerintah, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Koen Rachmanto didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Agus Praminto menghadiri sosialisasi Peraturan Badan Karantina Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantiana Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komodiatas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam kesempatan tersebut Koen Rachmanto juga memberikan materi terkait aplikasi yang menggabungkan data Kepabeanan dan kekarantinaan sehingga pengurusan eskspor impor dapat dijalankan dengan lebih mudah dan sederhana. Selain itu Sosialisai ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bengkulu serta pemangku kepentinagan di Bandar Udara Fatmawati sehingga informasi yang terkait dengan penerapan Perban Karantina Nomor 5 tahun 2025 dapat disampaikan dengan komprehensif.
#BeaCukaiMakinBaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses